Harmonisasi RUU Penyiaran, Baleg DPR RI Sampaikan Beberapa Aspek untuk Dipertimbangkan

17-01-2024 / BADAN LEGISLASI
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI Kajian Tim Ahli dalam rangka Harmonisasi RUU tentang Penyiaran, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024). Foto : Munchen/Man

 

PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas sampaikan beberapa aspek yang perlu dipertimbangkan untuk penyempurnaan RUU tentang Penyiaran yang diusulkan komisi I DPR RI. Dirinya mengungkapkan bahwa secara materi, RUU tersebut tidak ada masalah dan sudah sesuai dengan asas yang termuat dalam undang-undang pembentukan peraturan perundang-undangan.

 

“Jadi yang kita lakukan adalah kan di Baleg itu tugasnya hanya mengharmonisasi. Kami sampaikan beberapa aspek teknis substansi dan beberapa asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Supratman dalam Rapat Pleno Badan Legislasi DPR RI Kajian Tim Ahli dalam rangka Harmonisasi RUU tentang Penyiaran, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1/2024).

 

Baleg DPR RI memberikan masukan agar agar tidak terjadi muatan yang tidak tumpang tindih di revisi UU Penyiaran jika materi tersebut sudah diatur sebelumnya di dalam UU Cipta Kerja

 

Lebih lanjut dirinya menjelaskan beberapa aspek yang menjadi masukan dari Baleg untuk Komisi I tersebut yakni agar tidak terjadi muatan yang tidak tumpang tindih jika materi tersebut sudah diatur sebelumnya di dalam UU Cipta Kerja.

 

“Yang kedua, kalau materi perubahan undang-undang itu lebih dari 50 persen, maka bukan revisi tapi harus penggantian. (Ketentuan) yang lain-lain sih menurut saya kita berharap Undang-Undang Penyiaran ini bisa mengantisipasi perkembangan teknologi banyak hal mungkin yang belum diatur dengan undang-undang penyiaran sekarang, kecuali yang terkait dengan migrasi dari analog ke digital kan semua udah diatur ya,” jelas politisi Fraksi Partai Gerindra.

 

Maka dari itu, ia meminta agar Tenaga Ahli Komisi I DPR RI maupun Tenaga Ahli badan Legislasi DPR RI agar menyinkronkan tiga hal tersebut sehingga dapat dibahas kembali dalam rapat selanjutnya. Selain itu, Supratman berharap RUU tersebut ke depannya mampu mengantisipasi masa digitalisasi sekarang.

 

“Kalau ndak, ‘loh penyiaran kita akan kembali ke masa lalu’, itu udah tidak memungkinkan lagi. Nah mengantisipasinya itu perkembangan teknologi informasi sekarang Nah itu dibutuhkan regulasi nah itu yang kita minta supaya pengaturannya bisa lebih detil,” pungkasnya. (hal/rdn)

BERITA TERKAIT
Revisi UU Minerba, Demi Kemakmuran Rakyat dan Penambangan Berkelanjutan
25-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Badan Legislasi DPR RI, Edison Sitorus, menyampaikan pandangannya mengenai revisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (UU...
RUU Minerba sebagai Revolusi Ekonomi untuk Masyarakat Bawah
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Aqib Ardiansyah menilai filosofi dasar dari penyusunan RUU tentang Perubahan Keempat...
RUU Minerba: Legislator Minta Pandangan PGI dan Ormas soal Keadilan Ekologi
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Kholid mengapresiasi masukan yang disampaikan Persatuan Gereja Indonesia (PGI) terkait...
RUU Minerba Jadi Perdebatan, Baleg Tegaskan Pentingnya Mitigasi Risiko
23-01-2025 / BADAN LEGISLASI
PARLEMENTARIA, Jakarta – Deputi Eksternal Eksekutif Nasional WALHI, Mukri Friatna, menyatakan penolakan terhadap wacana perguruan tinggi diberikan hak mengelola tambang...